Belum Ada Angka Kenaikan, UMP 2026 DIY Dikejar Umumkan 24 Desember
Puluhan massa aksi buruh yang tergabung dalam MPBI DIY melakukan aksi long march dari kawasan Tugu Pal Putih menuju Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah pusat menargetkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menyikapi tenggat waktu tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menilai jadwal penetapan terbilang mepet, namun memastikan proses tetap berjalan dan penetapan UMP diupayakan tepat waktu.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan saat ini pembahasan UMP 2026 masih dalam tahap rapat dewan pengupahan. Proses tersebut dilakukan setelah pemerintah pusat mengumumkan regulasi perhitungan upah minimum.
“Kita baru proses rapat dewan pengupahan,” ujar Ariyanto saat dihubungi melalui pesan teks tertulis, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA : Buruh DIY Gelisah, Molornya UMP/UMK Picu Kekhawatiran Kehidupan Layak
BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMP 2026 Naik Rp4 Juta dan Perlindungan Pekerja
Menurutnya, pembahasan penetapan UMP telah dilakukan secara berjenjang sejak regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan. Meski demikian, Ariyanto mengakui waktu pembahasan yang tersedia cukup terbatas sehingga pertemuan menjadi kurang optimal.
“Waktunya memang sempit, tapi komitmen kita tetap sama, mengejar ketepatan waktu,” terangnya.
Terkait besaran kenaikan UMP DIY 2026, Ariyanto menyebut hingga saat ini belum ada angka yang bisa dipastikan. Pembahasan masih terus berjalan di tingkat dewan pengupahan.
“Belum, otw,” katanya singkat.
BACA JUGA : Upah Belum Layak, Buruh di Yogyakarta Tuntut UMK Naik Jadi Rp3,7 Juta
BACA JUGA : Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum DIY 50 Persen, MPBI Sebut Upah Bukan Sekadar Angka
Selain UMP, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 juga tengah diproses. Ariyanto menjelaskan, ritme pembahasan UMK mengikuti hasil rapat dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota.
Target pengumuman UMK pun mengacu pada batas akhir yang sama dengan UMP, yakni 24 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: