UMK Kota Jogja 2026 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Hasto Wardoyo Beberkan Rumus Inflasi

 UMK Kota Jogja 2026 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Hasto Wardoyo Beberkan Rumus Inflasi

UMK Kota Yogyakarta 2026 resmi naik menjadi Rp2.827.593, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Rabu (24/12/2025), menjelaskan rumus perhitungan UMK berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alpha sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 43 Tahun 2025.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.827.593. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan keputusan tersebut telah resmi diterbitkan dan menjadi dasar pelaksanaan pengupahan di wilayah Kota Yogyakarta mulai awal tahun depan.

“Hari ini sudah terbit Keputusan Gubernur DIY Nomor 43 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2026. Salah satu lampirannya menetapkan UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA : Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi

BACA JUGA : Dewan Pengupahan DIY: 80 Persen Pertumbuhan Ekonomi Dibagikan ke Pekerja

Hasto menjelaskan, penetapan UMK 2026 telah melalui prosedur sesuai ketentuan, diawali dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang kemudian diajukan bupati dan wali kota kepada Gubernur DIY.

“Ini memang sudah prosedur tetap. Bupati dan wali kota mengajukan rekomendasi hasil pengumuman Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur,” katanya.

Dia menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku. UMK 2026 mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2026.

BACA JUGA : Upah Minimum Yogyakarta 2026 Diproyeksikan Naik Sekitar 6 Persen

BACA JUGA : Besaran UMP DIY 2026 Sudah Final, Pengumuman Resmi Rabu Besok

Hasto juga memaparkan formula penghitungan UMK Kota Yogyakarta 2026. Dasarnya adalah UMK tahun berjalan 2025 sebesar Rp2,65 juta lebih, kemudian ditambah variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan indeks tertentu atau alpha.

“Inflasi DIY sudah ditentukan 2,56 persen, inflasi Kota Yogyakarta 3,27 persen. Alphanya kita tentukan 0,78. Dari perhitungan itu, UMK Kota Yogyakarta naik menjadi sekitar Rp2,87 juta,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: