Korupsi Memuncak di Yogya, Data 5 Tahun JCW Bongkar Luka Pendanaan Publik
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, saat memberikan keterangan terkait tren kasus korupsi DIY dalam refleksi Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta, Senin (8/12/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
Ia menyoroti bahwa warga yang terdampak seharusnya dapat mengajukan gugatan sebagai korban.
BACA JUGA : Ketua KPK Sebut Yogyakarta Jadi Contoh Nasional, Tata Kelola Baik Jadi Alasan Tempat Pelaksanaan Hakordia
BACA JUGA : Rp 259 M Belanja Langsung Disorot KPK, JCW: Kalau Dibiarkan, Bantul Jadi Surga Korupsi
Ia mencontohkan kasus renovasi Stadion Mandala Krida yang merugikan pelaku UMKM, juru parkir, hingga suporter akibat infrastruktur yang tidak optimal.
“Masyarakat semestinya bisa mengajukan gugatan sebagai korban korupsi. Dampak korupsi nyata, bukan sekadar angka di berkas penyidikan,” tuturnya.
Beberapa perkara besar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, antara lain:
- Dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman, yang baru menetapkan satu tersangka, mantan Bupati Sri Purnomo, meski negara dirugikan Rp 10,9 miliar.
- Kasus dugaan korupsi PT SAK di Kulon Progo, yang masih berkutat pada penyidikan.
Penegakan hukum yang lamban dinilai menciptakan ketidakpercayaan publik.
Mengakhiri catatannya pada Hari Antikorupsi Sedunia, ia mengajak masyarakat untuk tidak pasif dan berani menagih keadilan.
BACA JUGA : KPK Gelar Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta, Libatkan Masyarakat dan UMKM
BACA JUGA : Soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ketua KPK Setyo Budiyanto: Masih Ditelaah
"Korupsi menghancurkan masa depan masyarakat. Karena itu, pemberantasannya harus melibatkan publik, bukan hanya aparat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: