Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Banguntapan, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Aspidsus Kejati DIY, Dodik Hermawan (kiri), dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025) sore, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Banguntapan dengan kerugian lebih dari Rp3 miliar.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Melalui akses tersebut, SAPM memindahkan dana kredit ke rekening lain sesuai keinginannya. Uang hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SAPM," imbuhnya.
Modus terungkap setelah pihak bank menemukan tingginya nilai non-performing loan (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.
BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman
BACA JUGA : Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati DIY menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan pihak lain yang diduga turut terlibat atau turut bertanggung jawab dalam praktik kredit fiktif ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: