Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Seorang oknum berinisial S (tengah), eks Dukuh Candirejo, Sleman, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD), sat ini diamankan di Kejati DIY, Kamis (11/9/2025). --dok. Kejati DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Persil 108, Kabupaten Sleman. 

Seorang oknum berinisial S, eks Dukuh Candirejo, yang sebelumnya tergabung dalam tim penginventarisasi tanah, telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka S mencoret tanah di persil 108 dari data inventarisasi dengan alasan terkena banjir.

Setelah itu, tanah tersebut justru dimasukkan dalam proses turun waris dan konversi hak waris, yang kemudian dijual ke pihak ketiga, yakni Yayasan Yeremia.

BACA JUGA : Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD

BACA JUGA : Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Kejati DIY

“Awalnya itu dia sebagai tim penginventarisasi. Dengan alasan kebanjiran, tanah persil 108 itu dicoret. Lalu dibuat proses turun waris dan konversi, dan akhirnya dijual ke Yayasan Yeremia,” ujar Herwatan saat ditemui di Kejati DIY, Jumat (12/9/2025).

Herwatan mengungkapkan, laporan awal kasus ini berasal dari masyarakat, kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DIY. 

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa di atas lahan yang semula merupakan tanah kas desa tersebut, kini telah berdiri sejumlah bangunan.

“Di atas tanah kas itu sekarang ada yang sudah dibangun, ada juga yang masih berupa lahan. Bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan usaha,” katanya. 

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen

BACA JUGA : Kejati DIY Berhasil Amankan Buronan Kasus Penganiayaan di Basecamp Jeep Goa Jepang

Lebih lanjut, Herwatan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. 

Proses penyidikan masih berjalan, dan hasil persidangan bisa membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait