Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,9 Miliar
Kejati DIY resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP, pada Kamis (25/9/2025), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan layanan internet dan sewa DRC.--dok. Kejati DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan layanan internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati DIY menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Yang bersangkutan adalah ESP, mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (25/9/2025) sore.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman, Bupati Harda Kiswaya Dukung Proses Tim Penyidik Kejati DIY
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, ESP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.
Herwatan menyebutkan, kasus ini bermula saat ESP masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, Diskominfo Sleman menganggarkan pengadaan layanan internet dari dua penyedia jasa (ISP), yaitu PT SIMS dan PT GPU, yang telah mengajukan laporan bulanan konsumsi bandwidth sebagai dasar pembayaran.
"Namun, sejak November 2022 hingga 2024, ESP diduga menganggarkan tambahan langganan internet dari penyedia baru, PT MSD (ISP-3), tanpa kajian kebutuhan yang memadai," katanya.
BACA JUGA : Diskominfo Bantul Akan Tambah Instalasi Wifi dan CCTV Publik Tahun 2025
BACA JUGA : Diskominfo DIY Gelar Siniar Diseminasi Konten Positif Bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras
Padahal, kebutuhan bandwidth telah tercukupi oleh dua ISP sebelumnya, di mana total anggaran untuk langganan dari PT MSD tercatat sebesar Rp 3,9 miliar, terdiri dari Rp300 juta (November–Desember 2022), Rp1,8 miliar (tahun 2023), Rp1,8 miliar (tahun 2024).
Selain itu, pada 2023 hingga 2025, Diskominfo Sleman juga melaksanakan kegiatan sewa colocation DRC dengan nilai Rp 198 juta per tahun, yang diserahkan kepada PT MSA melalui metode pengadaan langsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: