Kritik Kebijakan Upah, MPBI DIY Desak Pemerintah Tinggalkan Formula PP 56/2023
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, memberikan pernyataan sikap terkait penolakan penggunaan formula PP 56/2023 dalam penetapan upah minimum DIY tahun depan.--Foto: HO - MPBI
- UMP DIY 2023 UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782, naik 7,6 persen atau Rp 140.867 dibandingkan tahun sebelumnya.
- UMP DIY 2024 UMP DIY 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.898, naik 7,2 persen atau Rp 144.116 dibandingkan tahun sebelumnya.
- UMP DIY 2025 UMP DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080, naik 6,4 persen atau Rp 138.182 dibandingkan tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: