DPRD Bantul Revisi Perda LP2B Sebut Sawah Tak Boleh Tumbang oleh Betonisasi
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (11/11/2025), membahas revisi Perda LP2B untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : DPRD Kota Yogyakarta Soroti Manajemen Dapur Program MBG Pasca Kasus Keracunan di SMAN 1 Yogyakarta
BACA JUGA : Lansia Bentarsari Sumringah dan Bisa Tidur Nyenyak, Setelah Gubuk Reyotnya Direhab Wakil Ketua DPRD Brebes
1. Melaksanakan rapat Pansus dengan menghadirkan perangkat daerah terkait, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Hukum Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah.
2. Melaksanakan pembahasan hasil fasilitasi Gubernur DIY sesuai dokumen nomor B garis miling 100.3.2, garis miling 2318, dan BR 2 tanggal 30 Oktober 2025.
3. Hasil akhir pembahasan mencakup perubahan ketentuan pada beberapa pasal Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2023, antara lain:
- Ayat 3 Pasal 6 diubah terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan dan lahan cadangan sesuai rencana detail tata ruang.
- Ayat 2 Pasal 14, ayat 3 & 4 Pasal 22, dan ketentuan Pasal 4 disesuaikan.
- Penjelasan Pasal 5 diubah untuk menegaskan bahwa lahan cadangan adalah lahan yang berpotensi dikembangkan sebagai lahan pertanian pangan.
- Lampiran peta sebaran luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan dihapus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: