SPPG di Yogyakarta Belum Miliki SLHS, Dinkes Imbau Ajukan Lewat Aplikasi JSS

SPPG di Yogyakarta Belum Miliki SLHS, Dinkes Imbau Ajukan Lewat Aplikasi JSS

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat memantau di salah satu SPPG di Kota Yogyakarta, pihaknya mengimbau SPPG mengajukan SLHS yang kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Jogja Smart Service (JSS) tanpa biaya. --dok. Pemkot YK

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat ini menjadi salah satu syarat wajib bagi SPPG yang tergabung dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar proses pengolahan pangan memenuhi standar keamanan dan sanitasi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, mengatakan percepatan sertifikasi SLHS dilakukan sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, di awal pelaksanaan program MBG, SLHS belum menjadi persyaratan utama, namun kini menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan gizi.

BACA JUGA : Program MBG Dievaluasi, BGN Tutup SPPG Tak Penuhi Standar di Yogyakarta

BACA JUGA : Deputi BGN: Dapur SPPG Harus Gunakan Air Galon atau PDAM Bebas E. Coli

“Kami mendorong mereka (SPPG) untuk segera melengkapi persyaratan SLHS, di antaranya uji laboratorium,” ujar Lana saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan SLHS penting untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di SPPG memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang laik secara higiene dan sanitasi.

Pengajuan SLHS Lewat Aplikasi JSS Tanpa Biaya

Lana menambahkan, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan layanan pengajuan SLHS secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 

Pemohon cukup masuk ke menu SLHS dan mengunggah berkas persyaratan yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, Surat penunjukan penanggung jawab, Sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan siap saji, Gambar tata letak sarana produksi, Surat keterangan sehat seluruh karyawan, Hasil uji laboratorium kualitas air dan sampel makanan, Pemeriksaan usap alat makan dan rectal swab bagi penjamah makanan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Yogyakarta Soroti Manajemen Dapur Program MBG Pasca Kasus Keracunan di SMAN 1 Yogyakarta

BACA JUGA : Kasus MBG di SMAN 1 Yogyakarta, Sri Sultan Ingatkan Bahaya Produksi Makanan Massal Tanpa Fasilitas Memadai

“Permohonan SLHS diverifikasi dan ditinjau langsung ke lokasi oleh tim kami. Bila memenuhi syarat, sertifikat diterbitkan. Kalau belum, dilakukan perbaikan lebih dulu,” jelasnya.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menetapkan waktu pelayanan maksimal delapan hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Pengurusan SLHS ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Belum Semua SPPG di Yogya Miliki SLHS

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: