SPPG di Yogyakarta Belum Miliki SLHS, Dinkes Imbau Ajukan Lewat Aplikasi JSS

SPPG di Yogyakarta Belum Miliki SLHS, Dinkes Imbau Ajukan Lewat Aplikasi JSS

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat memantau di salah satu SPPG di Kota Yogyakarta, pihaknya mengimbau SPPG mengajukan SLHS yang kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Jogja Smart Service (JSS) tanpa biaya. --dok. Pemkot YK

Meski proses pengajuan tergolong mudah, Lana mengakui belum semua SPPG di Kota Yogyakarta memiliki SLHS karena sebagian masih melengkapi dokumen dan hasil laboratorium.

Sebagai tindak lanjut dari arahan BGN, Dinas Kesehatan telah menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan bagi 14 SPPG dan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di lokasi-lokasi tersebut.

BACA JUGA : Program MBG Dievaluasi, BGN Temukan Masalah Sanitasi di Dapur Sleman

BACA JUGA : Sri Sultan Soroti Kasus Keracunan MBG di Gunungkidul, Masakan Tak Didinginkan Bisa Picu Bahaya

“Kami harap SPPG yang sudah beroperasi segera melengkapi sertifikasi SLHS. Sementara calon SPPG baru wajib mengurus SLHS sebelum mulai beroperasi,” tegasnya.

BGN Tekankan Standar Higienis dalam Sertifikasi

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, mengingatkan agar Dinas Kesehatan di daerah tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan SLHS.

“Jangan mudah mengeluarkan SLHS. Semua harus sesuai prosedur — mulai dari dapur, IPAL, hingga sanitasi. Ini demi keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” kata Dadang dalam pertemuan evaluasi MBG di Yogyakarta, Kamis (6/11/2025).

Dia menyebut, di Kota Yogyakarta direncanakan akan ada 42 SPPG, dengan 18 unit sudah beroperasi dan 24 lainnya masih tahap pembangunan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: