Pembangunan SD Nglarang Tertahan Izin, Anak-Anak Tlogoadi Masih Belajar di Tengah Bising Proyek Tol
anak-anak belajar di tengah proyek tol Sleman--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id – Harapan untuk memiliki gedung baru bagi SD Nglarang di Kalurahan Tlogoadi, Kabupaten Sleman, kembali tertunda.
Meski koordinasi panjang telah dilakukan antara pemerintah desa, kabupaten, hingga pihak pengembang proyek jalan tol, izin pembangunan sekolah hingga kini belum juga turun.
Lurah Kalurahan Tlogoadi, Sutarja, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi sejak awal rencana relokasi sekolah terdampak proyek tol disampaikan.
Seluruh lokasi yang diusulkan merupakan tanah khas desa yang secara hukum dapat digunakan untuk kepentingan umum.
“Semua tiga lokasi itu tanah khas desa, jadi kalau mau memakai salah satunya, atau bahkan ketiganya, caranya sama," katanya saat ditemui di Kantor Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (10/11/2025).
Ia menuturkan, jauh sebelum tim dari kabupaten melakukan survei, pihak desa sudah lebih dahulu menggelar rembukan bersama tokoh masyarakat.
BACA JUGA : Rapat 15 Kali Tanpa Hasil Warga Tlogoadi Sebut Kami Hanya Ingin Sekolah untuk Anak Kami
BACA JUGA : Bus Sekolah Rakyat di Sleman, Membuka Jalan Akses Pendidikan Hingga Pelosok DIY
Langkah itu diambil agar keputusan lokasi relokasi benar-benar melibatkan aspirasi warga.
Bahkan, ia mengaku telah menempuh langkah proaktif dengan mencarikan lahan pribadi milik warga agar bisa dibeli oleh pemerintah kabupaten.
“Saya dari pihak desa sudah jemput bola, bahkan sampai mencarikan lahan pribadi supaya bisa dibeli oleh kabupaten. Tapi karena kabupaten tidak punya anggaran, akhirnya ya tertunda,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak sebenarnya sudah berjalan intens. Ia menyebut komunikasi dengan pihak proyek tol buatan Pak Jenderal juga sudah dilakukan.
Namun, hingga kini belum ada keputusan final karena proses perizinan masih bergulir di tingkat provinsi dan kementerian.
“Untuk informasi terakhir, belum bisa ditentukan karena izin masih menunggu proses di tingkat atas. Kalau di tingkat kampung, kami tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: