Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kasus korupsi hibah pariwisata 2020.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kejaksaan Negeri Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
SP, yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, serta sejumlah dokumen resmi yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan.
“Pada hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka. Saksi tersebut adalah SP, mantan Bupati Sleman,” katanya dalam konferensi pers di Sleman, Selasa (30/9/2025).
Dana hibah pariwisata yang dimaksud berasal dari Kementerian Keuangan RI, dengan total Rp68,5 miliar yang diberikan kepada Kabupaten Sleman pada 2020.
BACA JUGA : Pantai Tanggul Tirto, Model Pariwisata Berbasis Komunitas Dongkrak Wisata Bantul
BACA JUGA : Kota Yogyakarta Optimalkan Enam Daya Tarik Pariwisata di Tengah Efisiensi Anggaran
Hibah tersebut sejatinya ditujukan untuk pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.
Namun, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa SP menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata dengan cara yang bertentangan dengan perjanjian hibah serta ketentuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Modus yang digunakan adalah penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
“Penyaluran hibah tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini jelas menyalahi aturan, karena dana tersebut semestinya digunakan sesuai perjanjian hibah yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp10,9 miliar.
“Berdasarkan hasil audit dan penghitungan kerugian negara, ditemukan indikasi kerugian sebesar Rp10,9 miliar,” pungkasnya.
BACA JUGA : Dimas Diajeng Bantul 2025, Anak Muda Jadi Motor Pariwisata Bumi Satriya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: