Kasus Korupsi Eks Kadiskominfo Sleman, Bupati Harda Ingatkan Pentingnya Nilai Keagamaan bagi ASN

Kasus Korupsi Eks Kadiskominfo Sleman, Bupati Harda Ingatkan Pentingnya Nilai Keagamaan bagi ASN

Bupati Sleman Harda Kiswaya, ditemui di GOR Lembah UGM, Senin (29/9/2025), menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai keimanan beragama dalam membentuk karakter aparatur sipil negara (ASN), menyusul eks Kadiskominfo Sleman tersandung kasus korupsi.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati DIY menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Yang bersangkutan adalah ESP, mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (25/9/2025) sore.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen

BACA JUGA : Kasus Bandwidth Rp 3 Miliar di Sleman, JCW Desak Kejati DIY Bongkar Aktor Besar di Balik ESP

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. 

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, ESP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: