Sepanjang 2025, Kejati DIY Tangani 76 Perkara Korupsi dan TPPU

Sepanjang 2025, Kejati DIY Tangani 76 Perkara Korupsi dan TPPU

Kejaksaan Tinggi DIY mempublikasikan capaian kinerja penanganan 76 perkara korupsi dan TPPU sepanjang 2025, termasuk penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, dan eksekusi.--dok. Kejati DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa selama 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY menangani sejumlah perkara, terdiri dari 7 perkara penyelidikan, 7 perkara penyidikan dan 11 perkara pra penuntutan.

"Seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan se-DIY menangani 27 perkara penyelidikan, 22 perkara penyidikan, 19 perkara pra penuntutan, 17 perkara penuntutan, serta 13 perkara eksekusi badan/orang," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025). 

Selain itu, perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meliputi 3 perkara pra penuntutan, 5 perkara penuntutan, 5 perkara upaya hukum, serta 6 perkara eksekusi badan/orang. 

BACA JUGA : Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Banguntapan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

BACA JUGA : Penggeledahan BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

"Kejati DIY juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,57 miliar," ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sriada, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Bidang Pidsus, berharap capaian ini menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk peningkatan kinerja di tahun 2026.

“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi DIY,” terangnya. 

Peringatan Hakordia 2025 digelar di Halaman Kantor Kejati DIY dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” di mana upacara dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Dodik Hermawan, diikuti seluruh pegawai Kejati DIY.

BACA JUGA : Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman

BACA JUGA : Kejati DIY Geledah Rumah Mantan Kadiskominfo Sleman, Sita Mobil dan Enam Jam Tangan

Dodik menyampaikan amanat Jaksa Agung yang menekankan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Peringatan ini menjadi momentum refleksi atas komitmen membangun Indonesia bersih dari korupsi.

"Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral untuk memulihkan hak rakyat, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan pembangunan yang berkeadilan," ucapnya.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait