Kasus Bandwidth Rp 3 Miliar di Sleman, JCW Desak Kejati DIY Bongkar Aktor Besar di Balik ESP
Baharuddin Kamba, Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi bandwidth internet Rp 3 miliar di Sleman.--Foto: HO (IST)
SLEMAN, diswayjogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) untuk tidak berhenti pada satu nama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet di Kabupaten Sleman.
Kasus ini telah menjerat mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, ESP, sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Pengadaan bandwidth internet tersebut berlangsung pada 2022–2024. Selain itu, terdapat pula penyewaan colocation DRC yang berlangsung pada 2023–2025.
Saat itu, tersangka ESP menjabat sebagai pelaksana anggaran sekaligus penanggung jawab utama.
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah Kejati DIY dalam menetapkan dan menahan ESP.
Namun, ia menekankan agar penyidikan tidak berhenti hanya pada satu orang.
BACA JUGA : DPRD DIY Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Program Pariwara KPK
BACA JUGA : Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD
“Kami memberi apresiasi atas langkah Kejati DIY dalam menetapkan ESP sebagai tersangka. Namun, penyidikan jangan hanya berhenti pada satu orang,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, proyek pengadaan bandwidth internet dengan nilai miliaran rupiah mustahil hanya dikendalikan satu orang.
Ia menilai, ada potensi keterlibatan pihak lain yang juga harus diusut.
“Karena konteksnya pengadaan barang dan jasa, mustahil hanya melibatkan satu simpul saja. Pasti ada aktor-aktor lain di baliknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan tersangka ESP seharusnya menjadi pintu masuk untuk membuka jejaring yang lebih luas.
Dengan begitu, publik akan mendapatkan kejelasan bahwa upaya pemberantasan korupsi benar-benar menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: