Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen

Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen

Kejati DIY menyita sebanyak 34 dokumen di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bandwith internet dan pengadaa sewa Colocation DRC.--dok. Kejati DIY

SLEMAN, diswayjogja.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyita sebanyak 34 dokumen di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.

Penyitaan tersebut berdasarkan penggeledahan Kejati DIY terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwith internet tahun 2002 sampai tahun 2024. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Diskominfo Sleman berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejati DIY pada 30 Juni 2025. 

"Bahwa untuk melengkapi berkas penyidikan maka pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 14.45 WIB, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Pidsus Kejati DIY telah melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman," ungkapnya, Jumat (25/7/2025). 

BACA JUGA : Kejati DIY Berhasil Amankan Buronan Kasus Penganiayaan di Basecamp Jeep Goa Jepang

BACA JUGA : Bertahan Tinggal, Warga Tegal Lempuyangan Datangi Kejati DIY

Selain dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwith internet, juga diduga berkaitan dengan pengadaa sewa Colocation DRC tahun 2023 hingga tahun 2025. 

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait pengadaan bandwidth internet dan pengadaan sewa Colocation DRC," jelasnya. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejati DIY melakukan di sejumlah ruang kantor Diskominfo Sleman, diantaranya Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwith internet dan pengadaan sewa Colocation DRC. 

Berdasarkan penggeledahan itu, tim penyidik menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi senagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : 31 Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp14,6 Miliar

BACA JUGA : JCW Dukung Polda DIY Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdik Gunungkidul

"Terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwith internet dan pengadaan sewa Colocation DRC," terangnya. 

Hingga kini, penyidik Kejati DIY telah memeriksa sekitar 20 orang dari Diskominfo Sleman maupun dari tiga pihak penyedia Internet Service Provider (ISP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: