Nasib Sertifikat Mbah Tupon, BPN DIY: Kita Tunggu Proses Hukum
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY Yuni Andriyastuti, di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025), menyebutkan nasib sertifikat Mbah Tupon menunggu proses hukum.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY) menyebutkan sertifikat tanah milik Mbah Tupon bisa kembali, namun tetap menunggu keputusan dari proses hukum.
"Terkait dengan sertifikatnya, karena kita ini lembaga pencatat, tentunya kita memang menunggu proses hukum," ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN DIY, Yuni Andriyastuti, di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Yuni mengatakan pihaknya bisa melakukan perubahan data saat keputusan proses hukum hingga inkrah.
"Sampai inkrah terlebih dahulu baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan datanya atau perubahannya. Karena dasar daripada perubahan itu adalah nanti pada sampai pengembaliannya itu seperti apa," katanya.
BACA JUGA : Polda DIY Resmi Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul
BACA JUGA : Tim Kuasa Hukum Sebut Dugaan Alasan Mbah Tupon Jadi Pihak Tergugat
BPN DIY tetap menunggu proses hukum yang sedang dijalankan, dan mengikuti keputusan pengadilan melalui proses mekanisme yang dijalankan.
"Tentu sertifikat akan dikembalikan ke Mbah Tupon. Ya namanya nanti kan, kalau ini kan proses pengadilannya.
Misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon. Otomatis seperti itu," jleasnya.
Namun, pihaknya juga akan melakukan pencatatan berdasarkan hasil keputusan dari Pengadilan.
BACA JUGA : Kaget Digugat ke PN Bantul, Mbah Tupon: Enggal Wangsul Serifikat Kula
BACA JUGA : Mbah Tupon Jadi Tergugat, Bupati Bantul Abdul Halim: Tidak Masuk Akal
"Cuma kita dalam pencatatannya itu kan menunggu itu, dasarnya kita apa untuk mengembalikan ke Mbah Tupon itu, untuk pencatatan di sertifikatnya. Kita menunggu sampai kasasi itu. Kita ikuti itu," terangnya.
Berkaitan dengan hak milik tanah Mbah Tupon seluas 1.600 meter persegi, Yuni mengatakan tetap menunggu keputusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: