Sidang Eksepsi Cristiano Pengadiman: Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah, Keluarga Tetap Kawal Proses Hukum
Triyata Soni Putri Silamora, juru bicara keluarga Cristiano Pengadiman, menegaskan pihak keluarga tetap kawal proses hukum di Kejaksaan Negeri Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman, Pakar Hukum Sebut Ada Dugaan Pidana
BACA JUGA : Terima Sanksi Peringatan Keras Dalam Sidang Kode Etik DKPP, M Taufik 'Terpilih' Ketua KPU Brebes
“Kita yakin. Soalnya dakwaan dari Jaksa juga nggak ada urusan di sana,” tandasnya.
Fokus Kawal Proses Hukum Persidangan
Ia pun menanggapi jalannya persidangan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Sleman.
“Jadi seharusnya kita memang tidak ada keterkaitan ataupun hubungan dengan tuduhan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga tetap berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan transparan sehingga kebenaran materiil dan fakta dalam kasus ini bisa terungkap dengan jelas.
“Tentu saja ada harapan. Karena sebenarnya kita tidak bisa hanya melihat dari sisi kejadian kecelakaannya saja,” lanjutnya.
Menurutnya, faktor penyebab kecelakaan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam proses persidangan.
“Faktor penyebab kecelakaan juga tidak boleh dikesampingkan,” imbuhnya.
Pihak keluarga menegaskan komitmen penuh untuk mengikuti seluruh jalannya persidangan.
“Nanti kita akan fokus mengikuti proses persidangan, tidak akan kemana-mana, hanya mengikuti jalurnya saja,” sebutnya.
Persidangan sendiri masih berlanjut dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa, yang menilai dakwaan JPU tidak jelas dan terdapat kekeliruan administratif.
Ia berharap jalannya persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kita berharap selama proses hukum ini berjalan, semuanya akan jelas,” pungkasnya.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, (16/9/2025), di mana Jaksa Penuntut Umum akan kembali membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: