Pejabat UGM Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif, UGM: Hormati Proses Hukum

Pejabat UGM Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif, UGM: Hormati Proses Hukum

Boulevard Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menjadi gerbang masuk kampus menuju Grha Sabha Pramana (GSP) dan sejumlah fakultas lainnya. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG. 
 
Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, Juru Bicara (Jubir) UGM, Dr. Made Andi Arsana, menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 
 
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” kata Made Andi Arsana melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
 
Dikatakan Andi, UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejati Jawa Tengah untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. 
 
 
 
Program ini pun bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
 
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
 
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha. 
 
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan  evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” tandasnya.
 
 
 
Diketahui, kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
 
Dugaan tindak pidana korupsi pembelian fiktif biji kakao itu bermula dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).
 
PT Pagilaran merupakan perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh yang berlokasi di Kabupaten Batang.
 
PT Pagilaran selanjutnya mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.
 
 
 
Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: