Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo (kanan), melaporkan Presiden RI ketujuh Joko Widodo ke Polda DIY, Selasa (15/7/2025), berkaitan dengan dugaan penyebaran video bohong.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo, melaporkan Presiden RI ketujuh Joko Widodo ke Polda DIY, Selasa (15/7/2025).  

Dalam laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY, Rismon menyebutkan Jokowi melakukan penyebaran berita bohong. 

"Hari ini kita melaporkan Jokowi terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong dan lainnya. Hal itu terkait dengan video tahun 2017, di mana saat reuni Fakultas Kehutanan UGM 2017, itu ada dialog antara Pak Kasmujo dengan Pak Jokowi," ujar Rismon ditemui usai melakukan pelaporan.  

Pada saat itu, lanjut Rismon, Kasmujo diundang dan mereka berdialog. Dalam dialog tersebut disebutkan ada narasi bahwa Jokowi bolak-balik dan menyebutkan Pak Kasmujo dinilai galak.

BACA JUGA : Diwarnai Adu Mulut, Massa Geruduk Fakultas Kehutanan UGM Pertanyakan Dokumen Joko Widodo

BACA JUGA : Relawan Alumni UGM Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik dengan Sukarela

"Terus ada ucapan juga, terima kasih Pak Kasmujo atas bimbingan Bapak akhirnya saya bisa menyelesaikan skripsi saya. Maka saat itu, tahun 2017, 8 tahun yang lalu, semua publik, jurnalis, wartawan menuliskan bahwa Pak Kasmujo adalah dosen pemimbing skripsi dari Pak Jokowi. Namun 8 tahun kemudian, hal itu berbalik. Pak Kasmujo membantah," katanya. 

Rismon menyebutkan Jokowi membantah tahun 2025, di mana Kasmujo bukan dosen pembimbing skripsinya, namun disebut sebagai dosen pembimbing akademik. 

"Akhirnya ketika saya bertemu dan mewawancarai Pak Kasmujo di rumahnya di Pogung kidul. Saya mendapatkan jawaban yang mencengangkan. Bahwa Pak Kasmujo menyatakan di depan saya,  bahwa Pak Kasmujo bukan dosen pemimbing akademik, maupun bukan pula dosen pemimbing skripsi. Nah, dari situlah kami menduga ada penyebaran berita bohong, yang kami duga dilakukan oleh atas nama Jokowi," jelas Rismon. 

Berkaitan hal tersebut, pihaknya melaporkan ke Polda DIY terkait dengan lokus delicti yang terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM). 

BACA JUGA : UGM Menghormati dan Siap Menghadapi Gugatan Rp69 Triliun Ijazah Jokowi di PN Sleman

BACA JUGA : Polemik Ijazah Jokowi, UGM Siap Menghadirkan Alat Bukti Jika Diminta Pengadilan

Sementara kuasa hukum, Andhika Dian Prasetyo, menerangkan terdapat tiga video dan sejumlah rekaman yang berkaitan dengan dugaan adanya berita bohong tersebut. 

"Ada tiga video dan mungkin nanti akan kami tambahkan juga dengan beberapa rekaman juga. Bahwa video pertama beliau menyatakan bahwa Pak Kasmujo ini ada berita bohong. Itu adalah seorang pembimbing," kata Andhika.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait