Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo (kanan), melaporkan Presiden RI ketujuh Joko Widodo ke Polda DIY, Selasa (15/7/2025), berkaitan dengan dugaan penyebaran video bohong.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Dalam video kedua, lanjut Andhika, ada wawancara di rumah Jokwoi, di mana dia mengatakan bahwa pembimbing skripsinya yakni Insinyur Ahmad Sumitro. 

Sementara ada jurnalis yang mengajukan pertanyaan terkait Kasmudjo, namun Jokowi bilang Kasmudjo merupakan pembimbing akademis.

BACA JUGA : Berikan Kuliah Umum di Global Summer Week UGM, Anies Baswedan Sebut Narrative Leadership

BACA JUGA : Singgung Sekolah Rakyat, Anies Baswedan: Program untuk Rakyat Dijalankan Sampai Tuntas

"Terus kemudian ada berita investigasi dari Bang Rismon sendiri. Ketemu langsung dengan Pak Kasmudjo. Dan beliau membantah semuanya itu, bahwa beliau ada bukan seorang pembimbing akademik, juga bukan pembimbing skripsi," terangnya.  

Andhika sebut pernyataan Kasmudjo dinilai mencengangkan di mana menjadi dosen pembimbing harus berumur 50 tahun lebih, dan pada saat itu Kasmudjo masih menjadi asisten dosen. 

"Maka menurut pandangan klien kami, hal itu adalah suatu berita bohong. Makanya, Bang Rismon melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda DIY," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait