Ngaku Dokter di Aplikasi Kencan, Mahasiswi Tertipu hingga Ratusan Juta
Polda DIY menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025), dalam pengungkapan kasus penipuan lewat aplikasi kencan, di mana pelaku mengaku sebagai dokter.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Sehingga dalam kurun waktu tersebut, korban meminjam uang kepada saudaranya, termasuk menggadaikan laptop dan motor. Sehingga total kerugian dari korban mencapai Rp250 juta dalam kurun waktu hampir satu tahun.
"Memang untuk komunikasi antara korban dengan pelaku ini hanya menggunakan nomor WhatsApp saja. Dalam hal ini akhirnya kami dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY berhasil melakukan identifikasi dari pelaku, dan akhirnya menangkap pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les Bahasa Inggris," terangnya.
BACA JUGA : Polda DIY Terima Laporan Lagi atas Dugaan Mafia Tanah yang dialami Bryan Manov di Bantul
BACA JUGA : Untung Rp900 Ribu Per Hari, Polda DIY Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Sleman
Polda DIY menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit handphone, 3 KTP palsu, 7 kartu ATM dan satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan sekaligus printout identitas palsu.
Tersangka MSP dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: