Pengurus dan Santri Diduga Lakukan Penganiayaan Sesama Santri di Ponpes Ora Aji Gus Miftah

Pengurus dan Santri Diduga Lakukan Penganiayaan Sesama Santri di Ponpes Ora Aji Gus Miftah

Salah satu santri bernama KDR (23) asal Tabalong Kalimantan Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pengurus dan sesama santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, asuhan Gus Miftah.--istimewa

SLEMAN, diswayjogja.id - Salah satu santri bernama KDR (23) asal Tabalong, Kalimantan Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pengurus dan sesama santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, mengatakan aksi penganiayaan dilakukan pada 15 Februari 2025, yang diduga dilakukan oleh 13 orang oknum pengurus dan santri Pondok Pesantren Ora Aji.

Dugaan pengeroyokan dan penganiayan tersebut telah dilaporkan di Polsek Kalasan  dengan nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025.

"Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayan tersebut secara spesifik menurut pengakuan klien kami dan sudah dituangkan dalam BAP di Kepolisian dilakukan dengan cara dipukuli secara beramai-ramai, disetrum dan dipukuli menggunakan selang oleh diduga oknum 13 orang tersebut baik secara bergantian atau bersama-sama di waktu dan tempat yang bersamaan," ungkap Heru di Yogyakarta, Jumat (30/5/2025). 

BACA JUGA : Aliansi Santri Jalanan Tuntut Presiden Menolak Pengunduran Diri Gus Miftah

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Santri Krapyak, Aksi Damai Tuntut Kasus Tuntas

Heru menuturkan, penyebab terjadinya kekerasan tersebut terhadap korban adalah adanya tuduhan dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban. Saat itu, korban dituduh menggunakan dana penjualan air galon sebesar Rp700 ribu.

"Di salah satu ruang itu, disekap dan diikat. Kemudian dipukul pakai selang, disetrum menggunakan akumulator. Setelah dianiaya, uang Rp700 ribu itu sudah diganti oleh adik korban," ujarnya.

Alat yang digunakan korban dalam dugaan penganiayan tersebut telah disita kepolisian. Korban juga mengalami luka dia area kepala dan lengan tangan dan dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk dilakukan visum.

"Akan tetapi dengan alasan apapun, tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim dalam penyelesaian sebuah masalah hukum karena negara RI adalah negara hukum," katanya. 

BACA JUGA : Upacara Hari Santri 2024, Kakanwil Kemenag DIY Ajak Para Santri Lebih Percaya Diri

BACA JUGA : Tuntut Polisi Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan, 10.000 Santri Gelar Istighosah Di Halaman Mapolda DIY

Heru menyebut pernah sekali berkomunikasi dengan perwakilan dari kuasa hukum Pondok Pesantren Ora Aji, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

"Kami selaku tim penasehat hukum dari saudara Kharisma Dhimas Radea, sungguh menyayangkan peristiwa kekerasan tersebut, karena tidak layak rasanya Pondok Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang mengedepankan pembinaan agama malah membiarkan peristiwa kekerasan tersebut terjadi didalamnya," tuturnya.

Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Bantah Dugaan Aksi Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: