Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Ora Aji, Kuasa Hukum Sebut Gus Miftah Minta Maaf
Tim Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Adi Susanto (kiri), membantah adanya aksi penganiayaan terhadap santri bernama KDR (23), saat konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY, Sabtu (31/5/2025). --istimewa
SLEMAN, diswayjogja.id - Tim Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Sleman, DIY, menyebutkan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut meminta maaf atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami salah satu santri KDR (23) asal Kalimantan Selatan.
"Tadi sudah disampaikan sama ketua yayasan, musibah ini adalah pukulan bagi kami, terutama atas nama pondok pesantren. Sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Gus Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi," ujar Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
Saat kasus dugaan penganiayaan tersebut, Gus Miftah sedang tak berada di pesantren. Pasalnya dia sedang melakukan umrah.
"Saat peristiwa terjadi, Abah sedang umroh. Abah tidak ada di pondok. Kalau soal apa yang dilakukan, sekali lagi, sampai hari ini, kapasitas pondok itu hanya menjadi fasilitator saja antara santri dengan santri. Tidak ada keterkaitannya pondok dengan korban ini. Jadi, pure murni antara santri dengan santri," katanya.
BACA JUGA : Pengurus dan Santri Diduga Lakukan Penganiayaan Sesama Santri di Ponpes Ora Aji Gus Miftah
BACA JUGA : Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Bantah Aksi Penganiayaan, Sebut Aksi Spontanitas dari Santri
Pihaknya membantah terjadi penganiayaan atau pengeroyokan di lingkungan pesantren, di mana dia memastikan tak ada santri yang berniat mencelakai sesama santri.
"Kami atas nama pondok pesantren membantah, bahasa framing penganiayaan, pengeroyokan, itu tidak terjadi. Tidak, tidak sedramatisir itu. Peristiwanya tidak seperti itu. Itu pure murni layaknya teman-teman santri yang bersandingan, ya, setiap saat 24 jam bersama-sama. Tidak ada niatan untuk sampai mencelakai dan segala macam, itu enggak ada," tuturnya.
Adi menyebutkan, pada saat peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, KDR disebut melakukan pencurian uang sehingga diingatkan oleh santri lainnya.
"Maka yang terjadi adalah ya layaknya santri saja, koe kok ngono? (Kamu kaya gitu melakukan pencurian?) kayak gitu-gitu. Nah, framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa. Itu tidak pernah terjadi," terangnya.
BACA JUGA : Polresta Sleman Sebut ada 13 Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji
BACA JUGA : Kasus Penganiayan Ibu Tiri, Bupati Sleman Harda Akan Lakukan Pendampingan Korban
Kuasa hukum Ponpes Ora Aji menganggap peristiwa dugaan penganiayaan tersebut tak perlu dibesarkan, pasalnya KDR pun telah keluar dari pesantren tanpa konfirmasi ke pengurus pesantren.
"Nah, oleh karena itu, pengurus maupun dari teman-teman santri menganggap bahwa peristiwa itu adalah peristiwa yang biasa saja, tidak perlu dibesar-besarkan. Nah, entah siapa yang memulainya tiba-tiba KDR keluar dari pondok tanpa pamit ke yayasan dan tiba-tiba muncullah yang namanya laporan kepolisian di polsek Kalasan pada saat itu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: