Kekosongan Jabatan Picu PAW di Lima Kalurahan Sleman pada 2026

Kamis 05-03-2026,15:32 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Reformasi Kalurahan DIY Ditargetkan 2027, 21 Program Disiapkan

Tahapan PAW sendiri dimulai dari pembentukan panitia pemilihan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). 

Setelah panitia terbentuk, proses dilanjutkan dengan penjaringan bakal calon lurah dari masyarakat.

Panitia kemudian melakukan penyaringan terhadap bakal calon yang telah mendaftar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 

Setelah proses tersebut selesai, calon lurah yang memenuhi syarat akan ditetapkan untuk mengikuti musyawarah kalurahan.

“Setelah tahapan penjaringan dan penyaringan selesai, calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan dan mengikuti musyawarah kalurahan hingga akhirnya ditentukan lurah terpilih,” jelasnya. 

Lurah yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya akan dilantik oleh pemerintah daerah dan bertugas melanjutkan sisa masa jabatan lurah sebelumnya hingga periode tersebut berakhir.

BACA JUGA : Reformasi Kalurahan Dimulai: Sultan Tegaskan Desa Harus Melayani, Bukan Berkuasa

BACA JUGA : Hari Desa DIY 2026, Sultan Tegaskan Kalurahan Fondasi Negara yang Melayani

Selain mempersiapkan pelaksanaan PAW pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sleman juga tengah menyusun perencanaan pemilihan lurah secara serentak pada tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah daerah merencanakan pemilihan lurah serentak di 51 kalurahan pada tahun 2028. Kemudian pada tahun 2029, pemilihan lurah serentak juga akan dilaksanakan di 35 kalurahan lainnya di Kabupaten Sleman.

Budi mengatakan perencanaan tersebut dilakukan agar proses pergantian kepemimpinan di tingkat kalurahan dapat berjalan lebih terstruktur dan terjadwal dengan baik.

“Selain PAW tahun 2026, kami juga sudah merencanakan pemilihan lurah secara serentak pada tahun 2028 dan 2029 agar tata kelola pemerintahan kalurahan dapat berjalan lebih efektif,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, guna memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan tertib.

Menurutnya, stabilitas keamanan menjadi faktor penting dalam setiap proses pemilihan, termasuk di tingkat kalurahan, agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan nyaman.

BACA JUGA : Tujuh Kasus Temperan Awal 2026, Daop 6 Yogyakarta Minta Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur KA

Kategori :