SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026 di lima kalurahan.
Saat ini, pemerintah daerah tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman tata cara pelaksanaan pemilihan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan regulasi tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat ditemui usai jumpa pers di Op Room Dinas PMK Sleman, Kamis (5/3/2026).
“Peraturan Bupati tentang pedoman tata cara Pemilihan Lurah Antar Waktu saat ini sedang kami finalisasi. Nantinya aturan ini menjadi dasar pelaksanaan PAW di sejumlah kalurahan pada tahun 2026,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat lima kalurahan yang dijadwalkan melaksanakan PAW pada tahun 2026.
BACA JUGA : Danais 2026 Rp52,56 Miliar untuk Kalurahan DIY, Komisi A Minta Dana Desa Tak Dipangkas
BACA JUGA : Dana Kalurahan Sleman Tertahan, DPMK Masih Tunggu Permen
Lima kalurahan tersebut yakni Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Candibinangun, Kalurahan Tlogoadi, dan Kalurahan Sendangadi.
Menurutnya, pelaksanaan PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Namun, mekanisme ini hanya berlaku apabila sisa masa jabatan lurah sebelumnya masih lebih dari satu tahun.
“Pemilihan lurah antar waktu dilaksanakan untuk mengisi jabatan lurah yang kosong sebelum masa jabatan berakhir, dengan syarat masih ada sisa masa jabatan lebih dari satu tahun,” ujarnya.
Berbeda dengan pemilihan lurah secara langsung oleh masyarakat, PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan.
Dalam proses tersebut, berbagai unsur masyarakat serta lembaga kalurahan dilibatkan secara proporsional untuk menentukan lurah yang akan melanjutkan sisa masa jabatan.
BACA JUGA : 438 Kalurahan DIY Buka Akses Hukum Gratis, Negara Hadir Lewat Posbankum Desa