“Kalau menggunakan PP 94 kan harus tahap-tahapnya itu. Jadi kami memutuskan itu harus seluruhnya sesuai regulasi. Kalau ada kesalahan kami repot juga,” terangnya.
Terkait pengakuan, Suhirman menyebut berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan telah mengakui kepada kepala sekolah.
“Kalau garis besar seperti yang diberitakan itu kan juga mengakui ya. Mengakui ke kepala sekolah,” tuturnya.
BACA JUGA : Era AI Makin Maju, Muhammadiyah Ingatkan Pentingnya Peran Humanis Guru
BACA JUGA : Anies–Ganjar Soroti Peran Akademisi Kritis Usai Pengukuhan Guru Besar UGM
Namun, detail frekuensi dugaan perbuatan tersebut masih dalam pendalaman.
“Detilnya belum ada kemarin. Kepala sekolah juga belum menyampaikan secara rinci,” imbuhnya.
Sementara itu, kasus ini telah dilaporkan ke Unit PPA Polresta Yogyakarta. Disdikpora DIY juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan korban.
“Kami bersama KPAI, sudah koordinasi supaya ada pendampingan di sana,” kata Suhirman.
Dia menegaskan proses disiplin internal tidak harus menunggu putusan pengadilan.
“Tidak menunggu sampai proses pengadilan. Kita pakai PP 94 tadi,” tambahnya.
BACA JUGA : 150 Kasus Tercatat, Bantul Dorong Semua Korban Kekerasan Berani Melapor
BACA JUGA : Kemkomdigi: Pembatasan Game Online Masih Dikaji, Konten Kekerasan Masuk Kategori Negatif
Sebelumnya, penasihat hukum korban, Hilmi Miftazen, menyebut dugaan pelecehan terjadi pada November hingga Desember 2025 dan diduga berlangsung lebih dari satu kali. Korban merupakan siswa kelas 2 SLB kelahiran 2009.
Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Polresta Yogyakarta dan masih dalam tahap pendalaman keterangan korban serta saksi.