Polisi Tegaskan Laporan Balik Jambret di Kasus Umbulharjo Tidak Akan Diproses
Polresta Yogyakarta menegaskan laporan balik dari pelaku penjambretan tidak akan diterima karena insiden pengejaran korban tidak termasuk kecelakaan lalu lintas, polisi masih memfokuskan penyidikan pada kasus pencurian handphone viral di Umbulharjo.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa laporan balik dari pelaku penjambretan terkait insiden pengejaran di jalan tidak akan diterima.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Polda DIY dan hasil koordinasi internal kepolisian. Menurutnya, peristiwa pengejaran yang dilakukan korban tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
“Sesuai yang sudah disampaikan pihak Polresta Yogyakarta dan atas petunjuk Polda, apabila ada laporan dari pihak jambret, tidak akan diterima,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/2/2026).
Dia menambahkan, dasar penilaian merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 1 Angka 24 yang menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja. Dalam kasus tersebut, korban disebut memiliki unsur kesengajaan untuk menghentikan pelaku agar dapat ditangkap.
BACA JUGA : Eviana dan Warga Ceritakan Detik-detik Tangkap Jambret di Umbulharjo Yogyakarta
BACA JUGA : Aksi Berani Korban dan Warga Gagalkan Jambret di Umbulharjo, Diganjar Penghargaan Polisi
“Karena ada unsur kesengajaan untuk menghentikan pelaku, maka tidak masuk kategori kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Meski demikian, AKP Alvian menyebut aspek hukum lain tetap dapat dikaji apabila muncul persoalan baru, termasuk kemungkinan mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sebelumnya, Polsek Umbulharjo menegaskan fokus penyidikan masih pada kasus pencurian handphone yang viral di media sosial dan terjadi di wilayah Umbulharjo.
Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa mengatakan pihaknya belum membahas kemungkinan ancaman pidana lain di luar kasus pencurian, termasuk jika pelaku melaporkan balik terkait insiden pengejaran.
BACA JUGA : Kapolsek Umbulharjo Buka Suara soal Potensi Laporan Balik Penjambret HP Mahasiswi
BACA JUGA : Polisi Ungkap Aksi Penjambretan Dua Kali Sehari di Jogja, Pelaku Ganti Baju untuk Kelabui Warga
“Pada saat ini kami concern pada kasus pencuriannya saja dulu,” ujar AKP Hellga dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026).
Peristiwa penjambretan tersebut menimpa korban mahasiswi Universitas Teknelogi Yogyakarta (UTY), Eviana Adi’ba Agustin, saat berkendara sepeda motor bersama rekannya sekitar pukul 17.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: