Kejari Sleman Tempuh Jalur Damai Kasus Hogi Minaya, GPS Pengawasan Akan Dilepas

Senin 26-01-2026,12:30 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi upaya restorative justice dalam kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat mengejar dua pelaku hingga berujung perkara hukum. 

Proses mediasi digelar di Aula Kejari Sleman, Senin (26/1/2026), dan mempertemukan pihak tersangka dengan pihak korban.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan, pihaknya bertindak sebagai jaksa fasilitator untuk mendorong penyelesaian perkara di luar persidangan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

“Pada hari ini, sekitar pukul 9.00 WIB, kami dari Kejaksaan Negeri Sleman selaku jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka dan pihak korban,” katanya kepada wartawan. 

Menurutnya, proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan awal antara kedua pihak. 

Ia menegaskan, pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial sekaligus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA : Polisi Pasang GPS di Kaki Hogi Minaya, Kasus Laka Sleman Masuk Kejaksaan

BACA JUGA : Mobil Hyundai Atos Terbakar di Condongcatur, Polresta Sleman Sigap Tangani Insiden Viral

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Keduanya sudah saling setuju dan saling memaafkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa teknis pelaksanaan perdamaian masih akan dibahas lebih lanjut oleh para penasihat hukum dari masing-masing pihak. 

Kejari Sleman akan terus memantau proses tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait bentuk dan mekanisme pelaksanaan perdamaiannya, hal ini masih akan dikonsultasikan lebih lanjut. Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.

Ia mengatakan seluruh jajaran bersemangat mendorong penyelesaian perkara secara damai dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Kami semua bersemangat untuk menyelesaikan perkara ini dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Yang penting, para pihak sudah sepakat untuk menempuh mekanisme ini,” ucapnya. 

BACA JUGA : Polresta Sleman Selidiki Keributan Parkir Condongcatur

Kategori :