Kejari Sleman Tempuh Jalur Damai Kasus Hogi Minaya, GPS Pengawasan Akan Dilepas

Senin 26-01-2026,12:30 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : BNNK Tegal Gandeng Pemkab dan Polres Brebes Wujudkan 10 Rintisan Kampung Tangguh dan Desa Bersinar

Ia juga memastikan bahwa aspek teknis, termasuk soal perangkat GPS yang sempat dipasang, akan ditangani sesuai prosedur oleh bidang terkait di Kejari Sleman.

“GPS-nya nanti dilepas. Untuk teknis pelaksanaannya akan disampaikan oleh Pak Kasi Pidum dan Pak Kasi Intel, seperti apa mekanismenya,” tuturnya.

Terkait isu uang jaminan, ia menegaskan tidak ada biaya apa pun dalam proses tersebut.

Menurutnya, keputusan mengenai GPS sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan dan tidak dikaitkan dengan pungutan kepada pihak mana pun.

“Terkait uang jaminan, tidak ada. Ini murni kewenangan terkait GPS dan tidak dipungut biaya apa pun. Prinsipnya, kami melaksanakan proses ini sesuai dengan SOP yang berlaku," imbuhnya.

Ia mengatakan pertemuan tersebut melibatkan keluarga korban yang berada di Palembang dan Pagar Alam, Sumatera Selatan, serta kuasa hukum korban. 

BACA JUGA : Kridosono hingga Malioboro, Ini Rekayasa Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Saat Nataru

BACA JUGA : Kapolresta Jogja Ungkap Data Kamtibmas 2025, Pelanggaran dan Kecelakaan Turun Signifikan

Proses mediasi difasilitasi bersama Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam melalui sambungan Zoom.,

“Kedua belah pihak sepakat. Pertemuan ini dihadiri oleh keluarga korban yang berada di Palembang dan Pagar Alam, serta kuasa hukum korban. Pelaksanaannya dilakukan secara virtual melalui Zoom,” sebutnya. 

Ia menjelaskan, dari pihak tersangka hadir langsung Hogi Minaya bersama istri dan penasihat hukumnya. 

Selain itu, pertemuan juga diikuti penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memastikan proses berjalan terbuka dan berimbang.

“Kami dibantu oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk memfasilitasi pelaksanaan di masing-masing daerah. Di sini hadir pihak tersangka beserta istri dan penasihat hukumnya, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemkab Sleman,” tambahnya. 

Ia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA : Begini Strategi Polres Cegah Kecelakaan di Nataru Lewat Edukasi dan Rambu Cerdas

Kategori :