Kuasa Hukum Sebut Hogi Minaya Legowo, Tak Ada Langkah Hukum Balik

Kuasa Hukum Sebut Hogi Minaya Legowo, Tak Ada Langkah Hukum Balik

Penasihat hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, saat memberikan keterangan kepada media terkait sikap legowo kliennya usai terbitnya SKP2 Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id – Penasihat hukum Ade Presli Hogi Minaya menegaskan bahwa kliennya menerima sepenuhnya keputusan penghentian penuntutan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. 

Sikap legowo tersebut ditunjukkan dengan tidak adanya rencana untuk menempuh langkah hukum lanjutan atau balik atas proses hukum yang telah berjalan selama berbulan-bulan.

Ditemui di Sleman, Jumat (30/1/2026), kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengatakan bahwa kliennya mengikuti langsung proses dan kesimpulan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Menurutnya, Hogi menerima seluruh keputusan yang diambil dalam forum tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Seperti yang sudah disampaikan kemarin, klien kami sudah legowo. Beliau sendiri mengikuti forum RDPU dan menerima kesimpulan serta keputusan yang ada. Tidak ada rencana hukum balik,” katanya.

Kasus Hogi Minaya sebelumnya menyita perhatian publik setelah peristiwa pengejaran terhadap dua pelaku penjambretan yang berujung pada meninggalnya kedua pelaku. 

BACA JUGA : Kajari Sleman Hentikan Perkara Ade Presli Hogi Minaya

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Minta Kasus Hogi Minaya Jadi Pembelajaran Aparat Hukum

Dalam perjalanan perkara, Hogi yang awalnya berstatus korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

Proses tersebut memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait batasan pembelaan diri dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Seiring berjalannya proses hukum, perkara tersebut kemudian berlanjut hingga ke tingkat kejaksaan.

Kejari Sleman akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum terhadap Hogi.

Menurutnya, sikap legowo kliennya tidak hanya mencerminkan penerimaan atas keputusan hukum, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral dan perhatian selama perkara berlangsung.

“Wujud dari sikap legowo itu juga merupakan bentuk terima kasih klien kami kepada seluruh pihak yang telah mendukung, memberikan atensi, mendoakan, dan membantu penyelesaian perkara ini, mulai dari masyarakat, rekan-rekan media, hingga teman-teman di Komisi III DPR,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: