BACA JUGA : Hampir 1.000 Personel Dikerahkan, Polres Bantul Maksimalkan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak secara langsung menyampaikan permohonan maaf dan saling memaafkan.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 terkait kecelakaan lalu lintas. Makanya, hari ini semua pihak sudah hadir dan secara langsung telah terjadi saling meminta maaf dan saling memberi maaf,” lanjutnya.
Kejari Sleman menegaskan, kesepakatan damai ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kerangka restorative justice.