Hal ini dilakukan untuk menghindari persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berkelanjutan.
Di Kabupaten Sleman, guru PPPK selama ini menjadi salah satu tulang punggung pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, terutama di sekolah negeri.
Karena itu, ketidakpastian kebijakan gaji berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan guru, jika tidak disikapi dengan komunikasi yang terbuka dan berbasis data.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final yang bisa diumumkan.
BACA JUGA : Polisi Pastikan Teror Telepon ke Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Penipuan
BACA JUGA : Gencarkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Brebes Gandeng Ka Kwarcab Lantik Pengurus Saka Adhyasta
Ia meminta publik memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan banyak aspek, mulai dari regulasi, perencanaan anggaran, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
“Belum bisa saya sampaikan juga, karena masih dalam proses pembahasan,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan akan menyampaikan informasi secara resmi setelah terdapat kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat dan hasil pembahasan internal daerah.
Hingga saat ini, Pemkab Sleman masih menunggu arah kebijakan nasional sebagai pijakan utama dalam menentukan skema gaji guru PPPK tahun anggaran 2026.