MBG 2026 Serap 66% Anggaran Pendidikan, Sleman Fokus Perjuangkan Hak Guru Honorer
Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Mustadi, saat menjelaskan alokasi anggaran MBG 2026 dan upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Program MBG (Meraih Berkah Gemilang) tahun 2026 menyita perhatian publik karena alokasi dananya yang cukup besar dari anggaran pendidikan.
Dari total anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun, sektor pendidikan menyumbang Rp 223 triliun, setara 66% atau nyaris 70% dari total anggaran MBG.
Sektor lain seperti kesehatan dan ekonomi masing-masing mendapat Rp 24,7 triliun dan Rp 19,7 triliun.
Artinya, dana MBG paling besar mengambil alokasi dari pendidikan, yang totalnya Rp 769,1 triliun di tahun ini.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan pendidikan sebagai sektor prioritas dalam program MBG.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Mustadi, menyampaikan sikapnya terkait program MBG dari pusat.
Menurutnya, koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan MBG.
“Sikap kita, terkait MBG (dari pusat), memang harus membuka pijakan yang jelas. Dari awal hingga sekarang, melalui SPPG-SPPG, baik kabupaten maupun kota mendukung hal ini,” katanya, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, di tingkat distrik, data siswa dan sekolah selalu diperbarui sehingga masalah yang muncul dapat segera diatasi.
“Ketika ada masalah, distrik biasanya menjadi pihak pertama yang ditanya karena memiliki data sekolah dan siswa. Alhamdulillah, beberapa waktu terakhir permasalahan terkait MBG sangat minim. Ini menunjukkan komitmen teman-teman dari BGN dan SPPG dalam memperbaiki kekurangan yang ada sebelumnya, termasuk masalah keracunan atau kekurangan lainnya. Kondisi sekarang sudah lebih stabil, dan mudah-mudahan terus berjalan baik,” jelasnya.
BACA JUGA : Setahun Program MBG, Ahli Gizi UGM Soroti Keracunan Anak dan Risiko UPF
BACA JUGA : Ubarampe Labuhan Merapi, Tradisi yang Jaga Alam dan Budaya
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengangkatan P3K berada di luar kewenangan daerah.
“Terkait pengangkatan P3K, kami tidak bisa banyak komentar karena itu kewenangan pusat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: