MPBI DIY Tolak Hidup Layak Versi Patungan Suami–Istri

Kamis 08-01-2026,16:08 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

Menurutnya, pendekatan ini penting agar upah minimum benar-benar menjamin keberlangsungan hidup keluarga buruh.

“Karena itu, standar KHL Rp4,6 juta harus dihitung untuk satu orang pekerja yang menanggung keluarga, bukan dua orang bekerja sekaligus," ucapnya. 

Ia menambahkan, tidak semua pasangan, baik laki-laki maupun perempuan, suami dan istri, dapat bekerja dalam waktu yang sama. 

Oleh sebab itu, upah minimum harus dirancang agar satu pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga secara layak.

BACA JUGA : Insiden Liga 4 Piala Gubernur DIY 2025, Pemain KAFI FC Diberi Sanksi Larangan Sepakbola Seumur Hidup

BACA JUGA : Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Puluhan Juta, MPBI: Potret Ketimpangan Sosial

“Tidak semua pasangan bekerja bersamaan, sehingga upah minimum harus memungkinkan satu pekerja mencukupi kebutuhan keluarga,” tuturnya. 

MPBI DIY menilai, jika kebijakan pengupahan terus dibangun di atas asumsi dua penghasilan dalam satu rumah tangga, negara secara tidak langsung melegitimasi sistem upah murah.

Situasi tersebut berisiko memperlebar ketimpangan sosial serta membebani buruh dan keluarganya dalam jangka panjang.

Kategori :