Dalam operasionalnya, setiap shift memiliki target minimal dua juta koin per bulan. Jika dikonversikan, nilainya mencapai hampir Rp11 miliar per shift. Dengan sistem tiga shift, potensi perputaran dana per bulan bisa mencapai sekitar Rp33 miliar.
BACA JUGA : Perempuan Sleman Palsukan Sertifikat Tanah, Tipu Koperasi di Bantul Rp909 Juta
BACA JUGA : Kasus Surat Kekancingan Palsu, Pelaku Mengaku Keturunan HB VII Tipu Korban hingga Rugi Rp900 Juta
“Namun untuk angka pasti kerugian dan omzet, masih kami dalami. Ini butuh waktu,” tuturnya.
Riski juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Target korban berasal dari luar negeri dengan rentang usia mayoritas di atas 40 tahun.
“Pasarnya memang dating chat. Mereka menggunakan fake profile, mengaku sebagai perempuan dan mengirim foto maupun video sesuai permintaan korban. Di situlah letak penipuannya,” imbuhnya.
Seluruh sistem operasi, termasuk pengawasan aktivitas agen, disebut dikendalikan langsung dari Cina. Bahkan, jika seorang agen tidak melakukan aktivitas selama 10 menit, sistem akan langsung memberikan peringatan. Pergerakan agen juga dipantau secara ketat, termasuk saat keluar dari area kerja.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber kepolisian, bukan dari laporan masyarakat. Awalnya, aktivitas tersebut sempat disalahartikan sebagai praktik judi online. Namun setelah klarifikasi, polisi memastikan kasus tersebut merupakan jaringan love scam internasional.
BACA JUGA : Pelajar di Yogyakarta Tertipu Teman dari Aplikasi Online, Motor PCX Dijual Rp4 Juta
BACA JUGA : Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Setengah Miliar, Belajar Otodidak dari Internet
Selain di Yogyakarta, polisi juga menemukan jaringan serupa di Lampung. Saat ini, Polresta Yogyakarta tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penindakan lanjutan.
“Ini kejahatan siber, tidak ada batasan geografis. Kami akan terus kembangkan penyelidikan,” pungkas Riski.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik penipuan online bermodus love scamming jaringan internasional yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman.
Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Yogyakarta menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berada di PT Altair Trans Service.
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) sebagai project manager, V (28) selaku team leader, G (22) sebagai team leader, serta M (28) yang juga berperan sebagai project manager.