Dewan Pengupahan DIY: 80 Persen Pertumbuhan Ekonomi Dibagikan ke Pekerja

Rabu 24-12-2025,13:39 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Made berharap kebijakan tersebut dapat diterima oleh semua pihak. Pekerja diharapkan memperoleh penghasilan yang layak, sementara pengusaha tetap dapat menjalankan usaha secara optimal.

BACA JUGA : Kritik Kebijakan Upah, MPBI DIY Desak Pemerintah Tinggalkan Formula PP 56/2023

BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMP 2026 Naik Rp4 Juta dan Perlindungan Pekerja

“Pengusaha juga punya kewajiban membayar upah sesuai UMP dan UMK yang telah ditetapkan. Harapannya semua pihak bisa sama-sama legowo,” pungkasnya.

Terkait perbandingan KHL DIY yang berada di kisaran Rp4,6 juta, Made menegaskan penetapan UMP tetap mengikuti formula nasional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta daya saing regional.

Diberitakan sebelumnya, Ni Made Dwipanti Indrayanti, secara resmi mengumumkan UMP DIY untuk tahun 2026, yang mengalami kenaikan 6,78 persen.

Made menjelaskan, penetapan UMP 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

BACA JUGA : Pemda DIY Salurkan Living Cost Rp300 Ribu per Bulan untuk 1.296 Mahasiswa Sumatra

BACA JUGA : Pemda DIY Jamin Keberlanjutan Studi 1.700 Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatra

Dikatakan, besar UMP tahun 2025 adalah Rp2.417.495, sehingga kenaikan tahun depan sebesar Rp153.414,05. 

Selain itu, Sekda DIY memaparkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026:

Kota Yogyakarta: naik 6,5% menjadi Rp2.827.593

Kabupaten Sleman: naik 6,4% menjadi Rp2.624.387

Kabupaten Bantul: naik 6,29% menjadi Rp2.591.000

Kabupaten Kulon Progo: naik 6,52% menjadi Rp2.504.520

Kabupaten Gunung Kidul: naik 5,93% menjadi Rp2.468.378

Kategori :