Dewan Pengupahan DIY: 80 Persen Pertumbuhan Ekonomi Dibagikan ke Pekerja

Dewan Pengupahan DIY: 80 Persen Pertumbuhan Ekonomi Dibagikan ke Pekerja

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Priyonggo Suseno, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025), menyebut penetapan UMP 2026 membagikan sekitar 80 persen pertumbuhan ekonomi daerah kepada pekerja.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mencerminkan pembagian sekitar 80 persen pertumbuhan ekonomi daerah kepada para pekerja.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY dari unsur akademisi Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII Yogyakarta, Priyonggo Suseno, menyebutkan penetapan UMP merupakan hasil komunikasi antara unsur serikat pekerja dan pengusaha, dengan rekomendasi akademisi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

“Pertimbangan dari akademisi adalah pertumbuhan ekonomi Yogyakarta tahun ini dibandingkan tahun lalu sedikit lebih membaik. Pertumbuhan itu ditopang oleh beberapa sektor, seperti konstruksi, yang banyak didukung proyek strategis nasional, meskipun sifatnya fluktuatif,” ujarnya di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Dia menjelaskan, salah satu keputusan penting dalam penetapan upah tahun 2026 adalah tidak diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pemerintah daerah memilih fokus mengawal kenaikan UMP sebesar 6,8 persen.

BACA JUGA : Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi

BACA JUGA : Besaran UMP DIY 2026 Sudah Final, Pengumuman Resmi Rabu Besok

“Artinya sekitar 80 persen pertumbuhan ekonomi daerah itu di-share kepada para pekerja. Ini menjadi bentuk kontribusi nyata agar pekerja turut merasakan hasil pertumbuhan ekonomi,” kata Priyonggo.

Pihaknya berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan pekerja, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas. Menurutnya, pilihan angka kenaikan berada di kisaran atas rentang yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni antara 0,5 hingga 0,9.

“Keputusan di angka 6,8 persen ini cenderung di atas. Harapannya menjadi penyemangat bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas,” terangnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa Pemda DIY menetapkan nilai alpha sebesar 0,8 persen dalam formula penentuan UMP 2026.

BACA JUGA : Upah Minimum Yogyakarta 2026 Diproyeksikan Naik Sekitar 6 Persen

BACA JUGA : Upah Belum Layak, Buruh di Yogyakarta Tuntut UMK Naik Jadi Rp3,7 Juta

“Rentang alpha sekarang 0,5 sampai 0,9. Kita ambil 0,8. Pertimbangannya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan daya saing,” jelas Made.

Ia menyebutkan, penentuan rentang alpha merupakan kebijakan pemerintah pusat, sementara besarannya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme Dewan Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: