JPW Desak Evaluasi Kapolri Usai Kasus Hogi Dihentikan

JPW Desak Evaluasi Kapolri Usai Kasus Hogi Dihentikan

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, menyampaikan pernyataan terkait penghentian kasus Hogi dan desakan evaluasi terhadap jajaran kepolisian, Selasa (29/1/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Penghentian kasus hukum yang menjerat Hogi oleh pihak kejaksaan kembali memantik perdebatan publik mengenai wajah penegakan hukum dan komitmen reformasi kepolisian. 

Jaringan Pemantau Warga (JPW) menilai keputusan tersebut seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat kepolisian, mulai dari tingkat daerah hingga pimpinan nasional.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara Hogi telah dihentikan oleh kejaksaan. 

Namun, hingga kini JPW belum menerima dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum serta pertimbangan penghentian tersebut.

“Dari informasi yang kami peroleh bahwa kasus yang dialami Hogi tersebut dihentikan oleh pihak kejaksaan. Namun hingga kini kami belum mendapatkan surat resminya terkait dengan dihentikannya kasus Hogi ini,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/1/2026).

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Angkat Bicara soal Hogi Minaya, Buka Peluang Damai di Luar Pengadilan

BACA JUGA : Istri Hogi Minaya Sebut Kami Hanya Inginkan Kebebasan

Kasusnya menjadi sorotan luas setelah korban penjambretan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

Peristiwa ini memicu gelombang kritik di media sosial dan memancing diskusi publik tentang batas kewenangan aparat serta perlindungan terhadap korban kejahatan. 

Sejumlah aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil menilai penanganan perkara tersebut mencerminkan lemahnya perspektif keadilan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, penghentian perkara oleh kejaksaan seharusnya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan evaluasi internal secara terbuka dan akuntabel. 

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di level Polresta, melainkan juga harus menjangkau pimpinan di atasnya.

BACA JUGA : Komisi III DPR RI Panggil Kapolres dan Kejari Sleman soal Kasus Hogi Minaya

BACA JUGA : Kejari Sleman Tempuh Jalur Damai Kasus Hogi Minaya, GPS Pengawasan Akan Dilepas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: