Mahfud MD: 1.037 Aktivis Demo Ditangkap Tahun Ini, Kasus Disisir Ulang Bersama Kapolri

Selasa 23-12-2025,10:45 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

“Apakah hanya ikut-ikutan, atau benar-benar memprovokasi dengan akibat yang nyata,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas seperti meneruskan informasi atau pesan belum tentu dapat dipidana, terutama jika tidak menimbulkan dampak konkret. 

BACA JUGA : Brigjen Bambang Koordinasikan Rp300 Juta Bantuan Kemanusiaan ke Korban Bencana Sumatera

BACA JUGA : Peduli Korban Bencana Sumatra, Polda DIY Sediakan Dapur Umum dan WiFi Gratis untuk Mahasiswa

Ia menilai penegakan hukum yang mempidanakan tindakan tanpa akibat nyata justru berpotensi melanggar rasa keadilan.

“Kalau akibatnya tidak nyata, hanya forward lalu dianggap memprovokasi, itu juga tidak benar,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan objektif dalam menerapkan pasal, serta media turut berperan menghadirkan informasi yang berimbang agar publik memahami keseluruhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kategori :