BANTUL, diswayjogja.id - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengungkapkan bahwa penanganan kasus penangkapan aktivis dalam aksi demonstrasi telah menjadi perhatian serius pemerintah dan kepolisian.
Sepanjang tahun ini, tercatat sebanyak 1.037 aktivis demonstrasi sempat ditangkap aparat keamanan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pernyataannya terkait evaluasi penanganan aksi unjuk rasa dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia menegaskan bahwa komunikasi antara pemerintah, kepolisian, dan kelompok aktivis telah dilakukan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
“Kalau aktivis, komunikasinya sudah. Sudah disepakati,” katanya, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, dari total 1.037 aktivis yang ditangkap, kasus-kasus tersebut akan dilakukan penyisiran ulang bersama Kapolri.
BACA JUGA : 150 Kasus Tercatat, Bantul Dorong Semua Korban Kekerasan Berani Melapor
BACA JUGA : Konflik Bandung Zoo Memanas, Geopix Ingatkan Negara Jangan Korbankan Satwa
Evaluasi itu bertujuan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan tidak mengabaikan hak-hak warga negara.
“Tahun ini penangkapan aktivis demo jumlahnya 1.037 orang. Itu sudah disepakati dengan Kapolri akan disisir ulang,” tuturnya.
Menurutnya, penyelesaian perkara akan dibedakan berdasarkan status hukumnya.
Bagi kasus yang telah memenuhi unsur pidana dan sudah diproses hingga pengadilan, penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan.
“Yang sudah terbukti memenuhi unsur pidana dan sudah ke pengadilan, ya biarkan pengadilan yang memutus,” ucapnya.
BACA JUGA : Solidaritas Yogyakarta untuk Sumatra, Wali Kota Hasto Antar Langsung Bantuan Rp1,2 Miliar Korban Banjir
BACA JUGA : Janji Baru SHARP Ditepati Untuk Korban Banjir Sumatra yang Terima Bantuan