Mahfud MD Bongkar Praktik Lama Polri, Seni Budaya Masih Dipersulit Meski Tak Wajib Izin
Mahfud MD berfoto bersama para seniman usai diskusi santai “ngopi bareng” di Cafe Le Gareca, Bantul, Senin (22/12/2025)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti masih kelirunya praktik aparat kepolisian di lapangan dalam menyikapi kegiatan seni dan budaya.
Ia menilai, sebagian anggota Polri masih kerap meminta berbagai bentuk perizinan yang justru bertentangan dengan aturan internal kepolisian sendiri dan jaminan konstitusi.
Hal itu disampaikan Mahfud saat kegiatan 'ngopi bareng' dalam rangka menyerap masukan untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Cafe Le Gareca, Bantul, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, di banyak daerah masih ditemukan aparat yang meminta surat izin, melakukan seleksi kegiatan seni, hingga mewajibkan pengajuan administrasi berlapis sebelum sebuah kegiatan budaya digelar.
“Di bidang seni dan budaya, masih banyak peran Polri yang keliru di lapangan. Minta surat izin, minta menyeleksi ini, menyeleksi itu, minta surat ini, surat itu. Seolah-olah dipersulit,” katanya.
BACA JUGA : Pembangunan SD Nglarang Tertahan Izin, Anak-Anak Tlogoadi Masih Belajar di Tengah Bising Proyek Tol
BACA JUGA : Transformasi Digital Sleman, Izin Bangunan Sekarang Hanya Butuh 3 Hari
Padahal, ia menegaskan, kebebasan berekspresi melalui seni dan budaya merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.
Negara, termasuk aparat kepolisian, seharusnya hadir untuk menjamin kebebasan tersebut, bukan justru membatasi.
Ia menyebut, dalih keamanan negara dan keamanan nasional kerap dijadikan alasan untuk membatasi kegiatan seni, meski tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Padahal itu jaminan konstitusi. Seni dan budaya adalah bagian dari ekspresi warga negara. Tidak bisa seenaknya dibatasi hanya dengan alasan keamanan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aturan mengenai kegiatan seni dan budaya sudah sangat jelas di internal Polri.
BACA JUGA : Digitalisasi Perizinan Sleman, Urus Semua Izin Cukup dari Rumah
BACA JUGA : Mentan Cabut 2.039 Izin Kios Pupuk Nakal, Sleman Perketat Pengawasan Distribusi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: