Mahfud MD: 1.037 Aktivis Demo Ditangkap Tahun Ini, Kasus Disisir Ulang Bersama Kapolri

Selasa 23-12-2025,10:45 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

Bahkan, saat pihaknya mencoba memberikan pembelaan, proses hukum sudah terlanjur berjalan.

“Kami bela dia, tetapi ketika pembelaan disampaikan, ternyata dia sudah diadukan ke pengadilan,” tegasnya.

Selain kasus Laras Faizati, Mahfud juga menyinggung penanganan dua aktivis lingkungan di Semarang yang dinilainya perlu mendapat perhatian khusus. 

Ia mengaku telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Kapolri sebagai bagian dari evaluasi penanganan kasus aktivis.

 

Ia menekankan, reformasi Polri menuntut aparat untuk lebih sensitif terhadap konteks sosial dan psikologis warga, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan ekspresi emosi spontan.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil tidak hanya bertumpu pada pasal, tetapi juga pada rasa keadilan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa dalam proses evaluasi penanganan demonstrasi dan aktivitas warga, aparat telah melakukan pembebasan terhadap sejumlah pihak setelah dilakukan penilaian hukum.

“Sudah banyak yang dilepas, cuma yang dilepas itu tidak diberitakan. Yang diberitakan justru yang ditahan,” sebutnya.

Ia menekankan, penilaian hukum seharusnya berfokus pada terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, bukan pada tekanan opini publik atau asumsi semata. 

BACA JUGA : Pemda DIY Kirim 842 Kg Obat untuk Korban Bencana Sumatra, Siapkan Tenaga Medis Jika Dibutuhkan

BACA JUGA : Ulang Tahun Kedua S3, Senam Sehat dan Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

Hal itu juga berlaku dalam penanganan kasus yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Bali.

“Kalau di Bali, lihat saja syaratnya, unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” lanjutnya.

Menurutnya, tidak semua keterlibatan seseorang dalam sebuah peristiwa dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan pidana. 

Aparat harus membedakan antara tindakan ikut-ikutan dengan perbuatan yang benar-benar bersifat provokatif dan menimbulkan akibat nyata.

Kategori :