Mahfud MD Ungkap Banyak Masalah Internal Polri, dari Penanganan Demo hingga Rekrutmen
Mahfud MD (depan tengah) mengungkap berbagai persoalan internal Polri dalam forum diskusi di Fakultas Hukum UGM, Sleman, Senin (22/12/2025), mulai dari penanganan aksi demonstrasi hingga masalah rekrutmen, promosi, dan kenaikan pangkat anggota Polri.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, mengungkap berbagai persoalan internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mulai dari penanganan aksi demonstrasi hingga masalah rekrutmen, promosi, dan kenaikan pangkat.
Mahfud MD menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Karena itu, seluruh masukan, baik pro maupun kontra, dicatat sebagai bahan perumusan rekomendasi ke depan.
“Sampai sekarang belum ada keputusan apa pun karena masih tahap serap aspirasi. Semua pandangan kami catat dulu, baru nanti dipilih mana yang akan menjadi rekomendasi,” ujar Mahfud MD usai diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Senin (22/12/2025).
Terkait penanganan demonstrasi, Mahfud MD menyinggung peristiwa penangkapan massal terhadap peserta aksi di berbagai daerah. Menurutnya, tidak semua yang turun ke jalan murni menyampaikan aspirasi, karena ada pula yang diduga melakukan provokasi.
BACA JUGA : Reformasi Polri Disorot di UGM, Mahfud MD Terima Banyak Masukan dari Publik
BACA JUGA : Mahfud MD Siap Diperiksa KPK, Nilai Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh dengan China Langkah Tepat
“Yang ditangkap itu sekitar 1.037 orang di seluruh Indonesia. Ini jumlah yang sangat besar, bahkan bisa disebut baru dalam sejarah. Kami minta Kapolri agar dilakukan penyisiran ulang, karena banyak yang sebenarnya tidak bersalah, hanya ikut-ikutan atau sekadar mem-forward informasi,” katanya.
Mahfud MD menyebut Kapolri merespons permintaan tersebut secara kooperatif. Dari hasil penyisiran, sebagian kasus ditangguhkan, sebagian dibebaskan, dan sebagian lainnya dipercepat ke pengadilan apabila berkas perkaranya telah memenuhi syarat.
“Kalau sudah lengkap dan memenuhi syarat, silakan dipercepat ke pengadilan agar segera diputus. Tapi kalau BAP sudah selesai, tentu tidak boleh sembarangan dilepas, itu kewenangan hakim. Komisi hanya memberi saran, bukan memutuskan atau mengintervensi hukum,” tegasnya.
Mahfud MD juga meluruskan anggapan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri berfungsi menyelesaikan kasus-kasus individual. Menurutnya, komisi tidak menangani laporan personal, termasuk dugaan pelanggaran pidana atau etik oleh anggota Polri.
BACA JUGA : Pos Polisi Dirusak, Mahfud MD Sebut Yogyakarta Barometer Nasional
BACA JUGA : Mahfud MD: Demonstrasi yang Terjadi Bersifat Organik, Namun Ada yang Menunggangi
“Komisi ini tidak menyelesaikan kasus. Kalau ada pelanggaran oleh anggota Polri, salurannya sudah jelas, ada Propam, Irwasum, Irwasda, dan mekanisme internal lainnya,” jelasnya.
Selain penanganan demonstrasi, Mahfud mengungkap persoalan serius dalam sistem rekrutmen, promosi, dan rotasi jabatan di Polri. Dia menyebut adanya keluhan soal kenaikan pangkat yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: