Mahfud MD Sebut Pembubaran Buku di Madiun Melanggar Aturan, Siapa yang Perintahkan?

Selasa 23-12-2025,10:43 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

Ia menilai, tindakan aparat tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memperburuk citra penegakan hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi Polri.

“Apa masalahnya sebenarnya? Siapa yang menyuruh melarang?” ujarnya.

Ia mengungkapkan, informasi yang ia terima menyebutkan bahwa aparat kepolisian tidak bergerak sendiri dalam kasus tersebut, melainkan merespons adanya operasi atau permintaan dari institusi lain.

“Katanya ada operasi dari institui lain yang kemudian meminta polisi mempersoalkan itu,” imbuhnya. 

BACA JUGA : Izin Lapangan Denggung Dievaluasi, Pemkab Sleman Janji PKL Tetap Dapat Tempat

BACA JUGA : Ada 461 Ponpes di DIY, Kemenag Belum Pastikan Kepemilikan Izin PBG

Namun demikian, ia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan pelarangan. 

Ia menegaskan bahwa buku yang dipersoalkan telah diluncurkan berkali-kali di berbagai tempat tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan keamanan.

“Faktanya, buku itu sudah diluncurkan beberapa kali dan tidak ada masalah di berbagai tempat,” sebutnya.

Menurutnya, dari sisi substansi, isi buku tersebut juga tidak mengandung unsur yang dapat dianggap berbahaya atau provokatif. 

Ia menilai pelarangan justru menimbulkan kesan berlebihan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.

“Bukunya bagus-bagus saja, tidak ada provokasinya,” tegasnya.

BACA JUGA : Mahfud MD Ungkap Banyak Masalah Internal Polri, dari Penanganan Demo hingga Rekrutmen

BACA JUGA : Reformasi Polri Disorot di UGM, Mahfud MD Terima Banyak Masukan dari Publik

Ia menilai, kejadian ini menunjukkan masih adanya pola lama dalam penanganan kegiatan literasi dan intelektual, di mana aparat lebih memilih langkah pelarangan dibandingkan pendekatan dialog dan pengamanan. 

Padahal, dalam negara hukum, kegiatan literasi seperti peluncuran buku seharusnya dilindungi.

Kategori :