Mahfud MD Sebut Pembubaran Buku di Madiun Melanggar Aturan, Siapa yang Perintahkan?

Selasa 23-12-2025,10:43 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BANTUL, diswayjogja.id - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menilai pelarangan peluncuran buku oleh aparat keamanan di Madiun sebagai tindakan yang melanggar aturan dan mencederai prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat memberikan tanggapan dalam diskusi santai 'ngopi bareng' terkait masukan untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri di Cafe La Gareca Bantul, Senin (22/12/2025). 

Ia menegaskan, dari sudut pandang hukum dan aturan yang berlaku, tindakan aparat tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Dari sudut aturan, itu melanggar. Aparat keamanannya yang melanggar, polisinya yang melanggar. Tidak boleh begitu,” katanya. 

Ia menuturkan, kegiatan peluncuran buku pada dasarnya merupakan aktivitas intelektual dan kultural yang sah. 

BACA JUGA : Dee Lestari Bongkar Rahasia Warna Hijau dan Makna Keselarasan di Balik Buku Selaras

BACA JUGA : Perpustakaan Digital SMPN 1 Pakem Jadi Magnet Literasi, Pinjaman Buku Melonjak dalam Tiga Minggu

Ia mencontohkan, kegiatan serupa di sejumlah daerah lain dapat berjalan tanpa hambatan dan tidak menimbulkan persoalan keamanan.

“Peluncuran buku itu kan di beberapa tempat berjalan biasa saja. Tidak ada masalah. Tapi kok di Madiun tiba-tiba menjadi aneh, dilarang oleh aparat,” tuturnya.

Menurutnya, jika terdapat kekhawatiran tertentu, seharusnya aparat tidak serta-merta melakukan pelarangan. 

Ia menekankan bahwa pendekatan dialog dan penyelesaian secara proporsional jauh lebih sesuai dengan prinsip negara hukum.

“Itu tidak boleh dilarang. Kalau ada persoalan, harus diselesaikan nanti secara peredukan, bukan dengan pelarangan sepihak,” ucapnya.

BACA JUGA : Tindes Art dan Andong Buku Rayakan Seni, Literasi dan Desain di Bentara Budaya Yogyakarta

BACA JUGA : Rekomendasi Kafe Buku di Jogja, Bisa Jadi Pilihan Menarik untuk Pecinta Buku dan Kopi

Ia juga mempertanyakan dasar dan pihak yang memberikan perintah atas pelarangan tersebut. 

Kategori :