Pendapatan Seret, Sleman Justru Kunci 2026 dengan Prioritas Jalan dan Penerangan

Selasa 09-12-2025,19:40 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Jembatan Kewek Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkot Yogyakarta Susun DED dan Ajukan Anggaran ke Pusat

"Ini bukan sekadar proyek, tetapi fondasi pelayanan publik yang harus dijaga konsistensinya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa fokus pembangunan infrastruktur tetap dijaga karena kebutuhan lapangan yang mendesak. 

Jalan dan penerangan, menurutnya, merupakan layanan dasar yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan keselamatan warga.

“Sekalipun terjadi efisiensi, sektor jalan dan penerangan tidak kami geser dari prioritas. Ini kebutuhan mendasar masyarakat,” ujarnya. 

Selain kebijakan prioritas tersebut, Pemkab Sleman tengah berkejaran dengan sejumlah batas waktu penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. BKAD menargetkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan kepada BPKM pada (10/1/2026).  

Untuk mendukung target itu, transaksi pendapatan wajib diselesaikan paling lambat (2/1/2026), sementara transaksi belanja harus dituntaskan hingga (31/12/2025) dan diinput ke SIPD RI tepat waktu.

BACA JUGA : JCW Desak Kejati Bongkar Aliran Dana Kasus Korupsi Internet Sleman, Curiga Ada Hantu Anggaran

BACA JUGA : Operasi Zebra 2025, Pelanggaran Anak di Bawah Umur dan Helm Masih Tinggi di Bantul

“Tenggat waktunya ketat, sehingga kami minta seluruh OPD disiplin menyelesaikan transaksi dan input data. Ini penting untuk menjaga kualitas LKPD,” jelasnya. 

BKAD juga menyoroti pentingnya akurasi laporan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk penyesuaian aset di RSUD, Murangan, Prambanan, puskesmas, dan Dinas Pekerjaan Umum. 

Penyusunan laporan BMD dibatasi hingga (30/11/2025), dengan pengiriman ke BKAD pada (2/1/2026).  

Sementara stock opname wajib dilakukan pada (31/12/2025) sebagai dasar rekonsiliasi akhir tahun.

Di sisi lain, laporan keuangan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditargetkan masuk ke BKAD dan Inspektorat paling lambat (5/1/2026).  Untuk laporan hibah dan perubahan barang, penyelesaian dibatasi hingga (10/12/2025).

BACA JUGA : Operasi Zebra Progo Kembali Digelar, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Jadi Prioritas

BACA JUGA : Kios Segoro Amarto Diperluas ke Kelurahan, Hasto Siapkan Anggaran 2026 untuk Kendalikan Inflasi

Kategori :