Buruh DIY Desak Sanksi Tegas atas Upah Tak Dibayar dan Pelanggaran THR-BPJS
Sejumlah buruh menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY menuntut pembayaran upah, THR, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar, Selasa (31/3/2026).--Foto: IST
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gelombang protes buruh kembali mengemuka di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah pekerja dari CV Evergreen dan perwakilan PT Dong Young Tress, didampingi KSPSI DIY serta Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, menggelar aksi sekaligus audiensi di Kantor Gubernur DIY, Selasa (31/3/2026).
Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan maraknya pelanggaran hak normatif pekerja yang hingga kini dinilai belum tertangani secara serius oleh pemerintah daerah.
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menegaskan bahwa praktik pelanggaran terhadap buruh masih terjadi di berbagai perusahaan, mulai dari upah yang tidak dibayarkan secara layak hingga pengabaian kewajiban jaminan sosial.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya, mulai dari tidak membayar upah secara layak, mengabaikan pembayaran THR, hingga tidak memenuhi kewajiban iuran BPJS. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan dan tidak bisa terus dibiarkan,” katanya.
Kasus yang mencuat dalam aksi ini antara lain dialami oleh pekerja CV Evergreen.
Berdasarkan kesaksian para buruh, perusahaan tersebut diduga belum membayarkan upah selama tiga bulan berturut-turut.
BACA JUGA : THR 2026 Terancam Tak Cair? MPBI DIY Siap Dampingi Pekerja hingga Dibayar
BACA JUGA : Pekerja PT Taru Martani Akan Mogok 3 Hari, MPBI DIY Desak Dialog Terbuka
Kondisi ini semakin memperburuk situasi ekonomi pekerja, terutama menjelang hari raya.
Tak hanya itu, persoalan juga merambah pada hak jaminan sosial.
Salah satu perwakilan pekerja dari PT Dong Young Tress mengungkapkan adanya dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, buruh CV Evergreen juga mengeluhkan sistem kesehatan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Mereka mengaku harus melakukan sistem penggantian biaya (reimburse) kepada perusahaan saat berobat, yang seharusnya dapat ditanggung langsung melalui BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : MPBI DIY Tolak Hidup Layak Versi Patungan Suami–Istri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: