Jembatan Kewek Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkot Yogyakarta Susun DED dan Ajukan Anggaran ke Pusat

Jembatan Kewek Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkot Yogyakarta Susun DED dan Ajukan Anggaran ke Pusat

Jembatan Kewek atau Kleringan sisi utara yang baru, di kawasan Kali Code, Tegal Panggung, Danuerjan, Kota Yogyakarta, di mana Jembatan sisi selatan telah berusia 100 tahun dan disebut ada kerusakan. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mengambil langkah serius terkait kondisi Jembatan Kewek yang kini masuk kategori NK4 (rusak berat).

Jembatan peninggalan era kolonial Belanda ini dinilai hanya mampu bertahan 2–3 tahun ke depan, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan menyeluruh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menjelaskan bahwa kerusakan jembatan terjadi karena umur struktur yang telah mencapai sekitar 100 tahun. Sejumlah beton dan besi dinilai mengalami korosi dan tidak lagi mampu menahan beban lalu lintas modern.

“Secara umur teknis, jembatan Kewek memang tinggal memungkinkan 2–3 tahun lagi. Kami menemukan beberapa bagian beton dan besi yang sudah korosi. Beban lalu lintas sekarang juga jauh berbeda dibandingkan 100 tahun lalu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA : Usia Lebih 100 Tahun, Jembatan Kewek Akan Diperbaiki? Ini Kata Sri Sultan

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Pilih Nama Jembatan Kabanaran, Gantikan Jembatan Pandansimo

Pemkot Yogyakarta kini menerapkan pembatasan beban pada Jembatan Kewek. Bus dan truk roda enam sementara dilarang melintas, sementara kendaraan roda empat dan roda dua masih diizinkan.

Namun Umi menegaskan bahwa pembatasan tidak bisa disebut berdasarkan tonase tertentu karena tidak ada data kekuatan teknis asli dari jembatan yang dibangun pada masa kolonial tersebut.

“Kami tidak bisa bicara berapa ton. Tidak ada datanya dari masa Belanda. Tetapi kami batasi dulu kendaraan besar seperti bus dan truk,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan, terutama saat terjadi kepadatan long weekend atau libur Nataru.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Tegaskan Pariwisata Penyumbang Devisa, Jembatan Kabanaran Buka Peluang Baru

BACA JUGA : Ribuan Mahasiswa Teknik Sipil Adu Inovasi Jembatan dan Gedung di UNY

“Ini yang menjadi PR kami, beban mati saat kendaraan berhenti justru paling berbahaya,” jelasnya.

Pemkot masih membahas manajemen lalu lintas untuk mengantisipasi potensi kemacetan di area yang merupakan gerbang menuju Malioboro tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait