Sleman Percepat SPPT PBB-P2 2025, 17 Kalurahan dan 10 Wajib Pajak Jadi Sorotan

Sleman Percepat SPPT PBB-P2 2025, 17 Kalurahan dan 10 Wajib Pajak Jadi Sorotan

Penyampaian SPPT PBB-P2 di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (29/12/2025)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mempercepat proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. 

Penyampaian dilakukan Senin (29/12/2025), lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, guna memastikan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembayaran serta mendorong percepatan penerimaan pendapatan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, mengatakan percepatan distribusi SPPT PBB-P2 ini merupakan arahan pimpinan daerah agar pelayanan pajak semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penyampaian SPPT PBB-P2 pada tahun 2025 dilaksanakan pada 29 Desember 2025. Langkah ini diambil agar penyampaian SPPT tahun 2026 dapat dilakukan lebih awal, mengingat pentingnya dokumen tersebut bagi masyarakat,” katanya. 

Menurutnya, percepatan penyampaian SPPT diharapkan berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan PBB-P2. 

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih cepat mengelola pendapatan yang bersumber dari sektor pajak untuk mendukung program pembangunan di berbagai bidang.

BACA JUGA : Serapan Anggaran Sleman Capai 90 Persen, BKAD Pastikan Norek Turun Akhir Desember

BACA JUGA : PBB-P2 Sleman Dipastikan Transparan, Pajak Difokuskan untuk Pembangunan Publik

“Selain sebagai upaya perbaikan layanan, percepatan ini juga diharapkan dapat mempercepat penerimaan pendapatan melalui sektor pajak, khususnya PBB-P2,” ucapnya.

Sepanjang tahun 2025, BKAD Sleman mencatat 24.469 permohonan pelayanan PBB-P2. 

Permohonan tersebut mencakup pendaftaran objek pajak baru sebanyak 546 objek, pemecahan objek pajak 6.282 objek, penggabungan objek pajak 444 objek, serta berbagai layanan administrasi lainnya. 

Tingginya volume layanan tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penyempurnaan mekanisme pelayanan publik berbasis pajak.

Salah satu pembaruan yang ditempuh adalah percepatan penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pembayaran lebih jelas. 

Hal ini juga sejalan dengan perubahan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 59 Ayat (5) huruf b.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: